3 Terdakwa Perampok Truk Bermuatan 23 Ton CPO di Pintu Tol ‘Letoy’ Ngikuti Sidang Vidcon

terdakwa perampok truk

topmetro.news – Tiga terdakwa perampok truk tanki bermuatan minyak sawit curah –populer dengan sebutan: CPO– seberat 23 ton, yang menurut info milik PT Raja Garuda Mas (RGM), tampak ‘letoy’ mengikuti persidangan secara video conference (vidcon), Rabu (14/4/2021), di Cakra 5 PN Medan.

Terdakwa adalah Adek Rahmansyah alias Malik (38), warga Jalan Dusun Mawar, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang dan Zakaria alias Jaka (38), warga Jalan Terusan Pasar XV Tembung, Desa Bandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Serta terdakwa Tomi Pratama alias Tomi (29), warga Jalan Dusun I Pajak Rambe, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Ketiganya hanya tampak tertunduk lemas mendengarkan keterangan saksi bermarga Harahap. JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda menghadirkan saksi ini untuk memberikan keterangan.

Lewat layar monitor saksi mengaku tidak mengetahui persis ke mana para terdakwa menjual CPO tersebut.

Peristiwa perampokan tersebut ia ketahui setelah dapat panggilan pimpinannya. Sebab CPO di truk tanki nopol BK 8211 VV yang dirampok para terdakwa dipindahkan ke truk tanki nopol BK 8158 XA milik perusahaan.

Ketika Hakim Ketua Abdul Kadir mengkonfrontir, ketiga terdakwa secara bergantian membenarkan keterangan saksi bermarga Harahap tersebut.

“Saya kira tadi saksi (fakta). Tolong nanti hadirkan saksi lainnya yang mengetahui peristiwa pidananya ya Pak jaksa?” pinta Abdul Kadir. Kemudian, JPU Suheri Wira Fernanda menjawab dengan kata, siap. Sidang pun akan berlanjut, Rabu pekan depan.

Innova dan Belati

Sementara mengutip dakwaan, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB setelah memuat CPO di PT RGM di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saksi Sunardi berangkat ke PT BTI yang berada di Jalan Ujung Baru Belawan dengan menyetir truk tanki Fuso nopol BK 8211 VV.

Saksi Sunardi bersama kernetnya, Romi sempat beristirahat di Kota Tebingtinggi. Kemudian Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berangkat lewat jalan tol menuju Kecamatan Medan Belawan.

Namun setahu bagaimana, setiba di Jalan Tol Belmera Medan-Belawan, truk tankinya dipepet mobil Kijang Innova warna silver yang dikemudikan terdakwa Zakaria alias Jaka. Lalu Nurianto alias Nuri (DPO) mengacungkan sebilah pisau ke arah saksi Sunardi sambil berteriak agar truk berhenti.

Nurianto bersama rekannya bermarga Sitompul (juga DPO) keluar dari mobil Innova. Kemudian dengan belati membuka pintu truk tanki dan memaksa saksi Sunardi dam Romi turun. Kedua saksi mereka paksa masuk ke mobil Innova dan mereka suruh tunduk. Nurianto juga meminta handphone (HP) saksi Sunardi. Terdakwa mengikat tangan dan mata kedua saksi dengan menggunakan lakban.

Adek Rahmansyah alias Maliki bersama Sitompul kemudian membawa truk tanki bermuatan CPO itu ke Gudang Harahap. Alamat gudang di Jalan Haji Anif Cemara, Kota Medan. Terdakwa Zakaria dan Nurianto kemudian menurunkan kedua saksi di daerah Tiga Panah, Kabupaten Langkat. Truk tanki kemudian mereka bawa ke salah satu gudang di kawasan Cemara Asri Medan

Di gudang itu mereka bertemu terdakwa Tomi Pratama dan Ucil. Dengan menggunakan dua unit mesin pompa, CPO dari tangki Nopol BK 8211 VV mereka pindahkan ke tangki Nopol 8158 XA. Ucil (DPO) kemudian memerintahkan terdakwa Adek Rahmansyah untuk membawa mobil tangki Nopol BK 8211 VV ke tempat sunyi ke Kecamatan Selesai, Langkat. Ucil memberikan uang sebesar Rp300 ribu untuk biaya perjalanan.

CPO ke Kisaran

Terdakwa kemudian membawa truk Nopol 8158 XA ke arah Kisaran dan membongkar CPO tersebut di Desa Tanah Gambus, Batubara. Setelah selesai membongkar CPO, lalu terdakwa Adek Rahmansyah dan Romi Pratama kembali ke Medan. Nurianto memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Adek.

Tiga hari kemudian Nurianto kembali memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada terdakwa Adek Rahmansyah alias Maliki. Uang itu sebagai upah/komisi hasil penjualan CPO. Aparat Polres Pelabuhan Belawan kemudian berhasil membekuk para terdakwa secara terpisah.

Terdakwa Adek Rahmansyah dan Zakaria alias Jaka kena jerat pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-1 ke- 2 KUHPidana. Sedangkan Romi Pratama pidana Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment